Sertifikasi produk alat tenaga listrik

Dec 03, 2025

Tinggalkan pesan

Sertifikasi adalah kegiatan pembuktian, melalui sertifikat kesesuaian atau tanda kesesuaian, bahwa suatu produk atau jasa memenuhi standar atau persyaratan teknis tertentu.

 

Pada tahun 2013, “sertifikasi” telah mendapat perhatian luas baik di dalam negeri maupun internasional. Sepanjang seluruh proses desain produk, manufaktur, pengujian, penjualan, dan penggunaan, perusahaan semakin merasakan kebutuhan akan-bantuan pihak ketiga untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi memenuhi standar kualitas yang diakui, sehingga memungkinkan mereka memasuki pasar domestik dan internasional serta meningkatkan kredibilitas produk.

Secara internasional, banyak negara telah menetapkan sistem sertifikasi dan tanda sertifikasi.

 

Pada tahun 1985, negara saya membentuk "Komite Sertifikasi Produk Listrik Tiongkok", dan pada bulan Oktober 1985, menyetujui pembentukan "Stasiun Pengujian Sertifikasi Perkakas Listrik Komite Sertifikasi Produk Listrik Tiongkok", dan mengumumkan "Peraturan Sertifikasi Perkakas Listrik".

 

Semua perkakas listrik yang lulus sertifikasi diberikan sertifikat dan tanda oleh Komite Sertifikasi Produk Listrik China.

 

Untuk meningkatkan kualitas perkakas listrik, melindungi kepentingan ekonomi pengguna, menjamin keselamatan pribadi, dan meningkatkan daya saing perkakas listrik di pasar internasional, mantan Kementerian Perindustrian Mesin, Kementerian Perdagangan, Administrasi Negara untuk Inspeksi Komoditas, dan Biro Material Negara bersama-sama mengeluarkan pemberitahuan pada bulan Mei 1986, memutuskan untuk menerapkan sertifikasi keselamatan wajib untuk perkakas listrik. Mulai tanggal 1 Juli 1988, gelombang pertama sertifikasi wajib diterapkan untuk 16 jenis produk, termasuk bor listrik, bor tumbukan, palu listrik, beliung listrik, penggiling sudut listrik, penggiling lurus genggam-listrik, penggiling mati, sander listrik, gergaji bundar listrik, gunting listrik, pelubang listrik, mesin sadap listrik, ketam listrik, gergaji listrik, gergaji ukir listrik, dan obeng listrik.


Hanya perkakas listrik dengan sertifikat kesesuaian dan tanda kesesuaian yang boleh diproduksi dan dijual.
Masa berlaku sertifikasi perkakas listrik adalah 5 tahun.

 

Kirim permintaan